Anas Urbaningrum Mau Bilang Laporan BPK Itu Fiksi Juga?
Semakin lama semakin terindikasi
kuat, siapakah yang benar dalam pengungkapan kasus korupsi di proyek
Hambalang, apakah Muhammad Nazaruddin, atau Anas Urbaningrum?
Sebenarnya. bukan hanya kasus proyek Hambalang, tetapi juga kasus
lainnya, termasuk kasus Wisma Atlet, Palembang. Tetapi untuk kali ini
kita fokus pada kasus Hambalang saja.
Berkali-kali Nazaruddin, sejak
masih dalam pelariannya di luar negeri sampai dengan sekarang,
mengatakan bahwa Anas Urbaningrum cs terlibat, bahkan adalah tokoh-tokoh
utama dalam berbagai kasus korupsi. Terutama sekali dalam kasus korupsi
proyek Wisma Atlet dan Hambalang. Tetapi, berkali-kali pula Anas
membantahkannya. Bahkan mengatakan bahwa semua tuduhan Nazaruddin itu
hanya merupakan karangan, ilusi dan kisah fiksi.
Ketika KPK melakukan penyidikan
terhadap kasus korupsi proyek Hambalang, Anas malah “mengajari” KPK,
supaya tidak perlu repot-repot mengurus kasus Hambalang, karena
menurutnya, semua itu hanya berasal dari ocehan dan karangan semata
(dari Nazaruddin). Dengan kata lain, Anas bukan saja membantah
keterlibatannya itu, tetapi juga hendak mengatakan kepada KPK bahwa di
proyek Hambalang itu tidak ada kasus korupsinya sama sekali. Semua itu
hanya karangan Nazaruddin. Maka, itu KPK tidak perlu repot-repot
memeriksa perkara yang sebenarnya tidak ada itu.
Pada waktu itulah, Minggu, 11 Maret
2012, keluar pernyataan Anas Urbaningrum yang paling “terkenal” untuk
membantah keterlibatannya dalam kasus korupsi Hambalang, yakni: “Jika
Anas terbukti melakukan korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas!”
Padahal, pada waktu itu saja, Anas
tidak mampu menjelaskan dari mana, dan dengan cara bagaimana dia bisa
memiliki dua mobil mewahnya, Toyota Alphard dan Toyota Harrier.
Sedangkan Nazaruddin mengatakan bahwa Harrier merupakan bagian dari fee yang dibayarkan PT Adhi Karya kepada Anas berkaitan dengan proyek Hambalang.
Sekarang, semakin terbukti bahwa
proyek Hambalang itu benar-benar sangat penuh dengan praktek korupsi
yang gila-gilaan. Hasil audit investigasi BPK tahap pertama, yang
diserahkan kepada DPR, Rabu, 31 Oktober 2012, menyatakan kasus korupsi
proyek Hambalang telah merugikan negara sedikitnya Rp. 243,6 miliar.
Sampai di sini saja, terbukti bahwa
justru pernyataan Anas Urbanigrum tersebut di ataslah yang merupakan
ocehan dan karangan Anas semata. Bukan Nazaruddin. “Pengajarannya”
kepada KPK agar tidak perlu repot-repot mengurus proyek Hambalang,
terbukti pula merupakan “petunjuk yang menyesatkan.”
Tidak cukup sampai di situ saja,
dari hasil audit investigasi BPK tahap pertama yang telah dilaporkan ke
DPR itu, terkuak pula bahwa telah terjadi aliran dana tidak wajar di
proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON)
Hambalang, atau disingkat proyek Hambalang itu.
Ada tiga aliran dana tidak wajar.
Salah satunya adalah aliran dana sebesar Rp 63 miliar dari PT Adhi Karya
ke PT Dutasari Citralaras, yang waktu itu pemiliknya adalah Athiyyah
Laila, istri dari Anas Urbaningrum.
Informasi tersebut disampaikan oleh anggota BPK Ali Masykur Musa di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2012.
“DC (Dutasari Citralaras - Red.)
mendapatkan uang muka Rp. 63 miliar, … Karena jenis pekerjaannya sesuatu
yang di belakang, tapi kok dapat di depan,” katanya (Metrotvnews.com).
Karena itu, kata Ali, uang yang
telah diterima PT DC diduga merugikan negara. “Patut diduga tak berhak
menerima dan menyebabkan dari proses abc tadi kerugian negara sebesar
Rp. 243,6 miliar.”
Temuan BPK tersebut, selaras dengan
pernyataan-pernyataan Nazaruddin tentang keterlibatan Anas dan istrinya
di proyek Hambalang tersebut. Nazaruddin, antara lain pernah cerita, PT
Dutasari Citralaras berperan dalam menampung fee proyek
Hambalang yang kemudian mengalokaskannya ke Menpora Andi Mallarangeng,
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan ke DPR.
Sampai di sini, masih bisakah Anas
berkelit lagi? Dengan cara bagaimana? Apakah dia mau bilang lagi,
laporan hasil investigasi BPK itu juga hanya merupakan kisah fiksi
belaka?
Bagaimana juga dengan Andi
Mallarangeng yang semakin kuat diduga sebagai salah satu aktor utama
kasus korupsi di proyek Hambalang itu?
Selaras dengan cerita Nazaruddin,
laporan BPK itu juga telah menyebutkan bahwa Andi Mallarangeng
bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana Hambalang tersebut, karena
telah membiarkan terjadinya penyelewengan-penyelewengan tersebut.
“Sesmenpora menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun
jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora. Dalam hal ini,
Menpora Andi Mallarangeng diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan
kewenangan Menpora serta tidak melaksanakan pengendalian dan
pengawasan.” Demikian antara lain bunyi laporan BPK.
Namun, bukan Andi namanya, kalau
dia tidak membantahnya. Laporan BPK itu pun dengan segera dibantah Andi.
Tidak perduli, apakah bantahannya itu masuk akal ataukah tidak. Andi
membantah telah melakukan pembiaran seperti yang dilaporkan BPK itu, dia
tetap menyalahkan anak buahnya (Sesmenpora Wafid Muharam) sebagai
penanggung jawab tunggal kasus korupsi itu. Alasannya, dia tidak tahu
kalau ada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 yang mengatur semua kontrak
pengadaan barang dan jasa dengan nilai kontrak Rp 50 miliar ke atas
harus diketahui oleh Menteri yang bersangkutan.
Seandainya pun benar Andi tidak tahu ada
Keppres tersebut, selain menunjukkan dia sangat tidak punya kemampuan
menjadi menteri dan layak segera dipecat, juga berlaku asas fiksi hukum
bahwa semua peraturan hukum yang telah disahkan dan diumumkan di
Lembaran Negara dianggap diketahui oleh semua orang. Jadi, tidak bisa,
seseorang melanggar hukum, kemudian bilang, dia tidak tahu kalau aturan
hukumnya ada.
Sebelum, Anas, Atthiyah, dan Andi,
sebenarnya, sudah ada nama yang selalu membantah pernyataan Nazaruddin
tentang tindakan korupsinya. Dia adalah Angelina Sondakh, yang pernah
juga membantah habis-habisan semua tuduhan Nazaruddin kepadanya sebagai
bagian dari para pelaku korupsi di Wisma Atlet dan Hambalang itu.
Ketika Nazaruddin masih berada di
pelariannya di luar negeri, Angelina Sondakh bahkan pernah menantang
Nazaruddin. Kata dia ketika itu, kalau jantan, Nazaruddin kembali saja
ke tanah air untuk membeberkan semua bukti-bukti tuduhan Nazaruddin
kepadanya.
Angelina Sondakh dengan gaya mencibir juga mengatakan
Nazaruddin sebagai sosok laki-laki pengecut, yang tidak berani kembali
ke Indonesia untuk menyelesaikan perkara ini secara hukum di antara
mereka. “Saya yang perempuan saja berani, masa dia laki-laki tidak
berani”, kata Angelina waktu itu (Kompas.com 23 Juli 2011).
Kini, seiring dengan berjalannya
waktu, semakin terbukti bahwa kisah-kisah yang pernah dinyatakan oleh
Nazaruddin itu adalah benar-benar fakta. Bukan fiksi, atau ilusi,
seperti yang dikatakan Anas Urbaningrum.
Sebaliknya, adalah ilusi dari mereka, kalau mereka mengira bahwa mereka akan lolos dari jerat KPK.
Dari kisah yang dituturkan oleh
Nazaruddin, yang lalu dikembangkan oleh KPK itu, Angelina Sondakh telah
menjadi terdakwa di pengadilan tipikor, Jakarta. Penjara sebagai tempat
huniannya selama beberapa tahun ke depan tinggal menunggu waktunya saja.
Setelah itu, giliran mereka yang nama-namanya pernah disebutkan
Nazaruddin? Terutama Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum?