Depok - Sidang kasus ustad cabul yang juga pemilik Pondok
Pesantren (Ponpes) Mashadul Al Mustatobah yang dibakar massa Bojong
Sari, digelar tertutup di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Majelis
hakim pimpinan Wahyu Widya mendengar keterangan saksi MJ (18), yang
mengaku Ustad Fauzan, 30, telah mencabuli dirinya usai melakukan nikah
siri di aula ponpes tanpa ada santri lain yang menyaksikan.
Setiap dipaksa berhubungan intim dengan terdakwa, MJ langsung diberi uang sebesar Rp50 ribu s/d Rp100 ribu.
“Selama
tiga tahun korban telah disetubuhi dua kali setiap bulannya di tempat
yang berbeda,” kata Iman, hakim anggota yang juga humas PN Kota Depok.
Fauzan
diadili atas tuduhan pencabulan terhadap santrinya yang masih di bawah
umur saat masih SMP. Kejadian ini membuat warga marah dan membakar
ponpes tersebut.
Petugas Polresta Depok menangkap 14 pelaku pengrusakan, sebagian masih berusia di bawah umur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar