Rabu, 31 Oktober 2012

Ustad Bejad Perkosa Santri ABG Selama 3 Tahun, Sadis

   Depok - Sidang kasus ustad cabul yang juga pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Mashadul Al Mustatobah yang dibakar massa Bojong Sari, digelar tertutup di Pengadilan Negeri Kota Depok.

     Majelis hakim pimpinan Wahyu Widya mendengar keterangan saksi MJ (18), yang mengaku Ustad Fauzan, 30, telah mencabuli dirinya usai melakukan nikah siri di aula ponpes tanpa ada santri lain yang menyaksikan.

    Setiap dipaksa berhubungan intim dengan terdakwa, MJ langsung diberi uang sebesar Rp50 ribu s/d Rp100 ribu.

   “Selama tiga tahun korban telah disetubuhi dua kali setiap bulannya di tempat yang berbeda,” kata Iman, hakim anggota yang juga humas PN Kota Depok.

   Fauzan diadili atas tuduhan pencabulan terhadap santrinya yang masih di bawah umur saat masih SMP. Kejadian ini membuat warga marah dan membakar ponpes tersebut.

   Petugas Polresta Depok menangkap 14 pelaku pengrusakan, sebagian masih berusia di bawah umur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar