Rabu, 31 Oktober 2012

Anas Urbaningrum Pembohong Besar Terkait Kasus Proyek Hambalang

Anas Urbaningrum Mau Bilang Laporan BPK Itu Fiksi Juga?




   Semakin lama semakin terindikasi kuat, siapakah yang benar dalam pengungkapan kasus korupsi di proyek Hambalang, apakah Muhammad Nazaruddin, atau Anas Urbaningrum? Sebenarnya. bukan hanya kasus proyek Hambalang, tetapi juga kasus lainnya, termasuk kasus Wisma Atlet, Palembang. Tetapi untuk kali ini kita fokus pada kasus Hambalang saja.
   
   Berkali-kali Nazaruddin, sejak masih dalam pelariannya di luar negeri sampai dengan sekarang, mengatakan bahwa Anas Urbaningrum cs terlibat, bahkan adalah tokoh-tokoh utama dalam berbagai kasus korupsi. Terutama sekali dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet dan Hambalang. Tetapi, berkali-kali pula Anas membantahkannya. Bahkan mengatakan bahwa semua tuduhan Nazaruddin itu hanya merupakan karangan, ilusi dan kisah fiksi.

  Ketika KPK melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi proyek Hambalang, Anas malah “mengajari” KPK, supaya tidak perlu repot-repot mengurus kasus Hambalang, karena menurutnya, semua itu hanya berasal dari ocehan dan karangan semata (dari Nazaruddin). Dengan kata lain, Anas bukan saja membantah keterlibatannya itu, tetapi juga hendak mengatakan kepada KPK bahwa di proyek Hambalang itu tidak ada kasus korupsinya sama sekali. Semua itu hanya karangan Nazaruddin. Maka, itu KPK tidak perlu repot-repot memeriksa perkara yang sebenarnya tidak ada itu.
   
   Pada waktu itulah, Minggu, 11 Maret 2012, keluar pernyataan Anas Urbaningrum yang paling “terkenal” untuk membantah keterlibatannya dalam kasus korupsi Hambalang, yakni: “Jika Anas terbukti melakukan korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas!”
   Padahal, pada waktu itu saja, Anas tidak mampu menjelaskan dari mana, dan dengan cara bagaimana dia bisa memiliki dua mobil mewahnya, Toyota Alphard dan Toyota Harrier. Sedangkan Nazaruddin mengatakan bahwa Harrier merupakan bagian dari fee yang dibayarkan PT Adhi Karya kepada Anas berkaitan dengan proyek Hambalang.
   Sekarang, semakin terbukti bahwa proyek Hambalang itu benar-benar sangat penuh dengan praktek korupsi yang gila-gilaan. Hasil audit investigasi BPK tahap pertama, yang diserahkan kepada DPR, Rabu, 31 Oktober 2012, menyatakan kasus korupsi proyek Hambalang telah merugikan negara sedikitnya Rp. 243,6 miliar.
  
   Sampai di sini saja, terbukti bahwa justru pernyataan Anas Urbanigrum tersebut di ataslah yang merupakan ocehan dan karangan Anas semata.  Bukan Nazaruddin. “Pengajarannya” kepada KPK agar tidak perlu repot-repot mengurus proyek Hambalang, terbukti pula merupakan “petunjuk yang menyesatkan.”
Tidak cukup sampai di situ saja, dari hasil audit investigasi BPK tahap pertama yang telah dilaporkan ke DPR itu, terkuak pula bahwa telah terjadi aliran dana tidak wajar di proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, atau disingkat proyek Hambalang itu.
  
   Ada tiga aliran dana tidak wajar. Salah satunya adalah aliran dana sebesar Rp 63 miliar dari PT Adhi Karya ke PT Dutasari Citralaras, yang waktu itu pemiliknya adalah Athiyyah Laila, istri dari Anas Urbaningrum.
Informasi tersebut disampaikan oleh anggota BPK Ali Masykur Musa di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2012.
“DC (Dutasari Citralaras - Red.) mendapatkan uang muka Rp. 63 miliar, … Karena jenis pekerjaannya sesuatu yang di belakang, tapi kok dapat di depan,” katanya (Metrotvnews.com).

    Karena itu, kata Ali, uang yang telah diterima PT DC diduga merugikan negara. “Patut diduga tak berhak menerima dan menyebabkan dari proses abc tadi kerugian negara sebesar Rp. 243,6 miliar.”
Temuan BPK tersebut, selaras dengan pernyataan-pernyataan Nazaruddin tentang keterlibatan Anas dan istrinya di proyek Hambalang tersebut. Nazaruddin, antara lain pernah cerita, PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung fee proyek Hambalang yang kemudian mengalokaskannya ke Menpora Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan ke DPR.
Sampai di sini, masih bisakah Anas berkelit lagi? Dengan cara bagaimana? Apakah dia mau bilang lagi,  laporan hasil investigasi BPK itu juga hanya merupakan kisah fiksi belaka?
Bagaimana juga dengan Andi Mallarangeng yang semakin kuat diduga sebagai salah satu aktor utama kasus korupsi di proyek Hambalang itu?

    Selaras dengan cerita Nazaruddin, laporan BPK itu juga telah menyebutkan bahwa Andi Mallarangeng bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana Hambalang tersebut, karena telah membiarkan terjadinya penyelewengan-penyelewengan tersebut. “Sesmenpora menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora. Dalam hal ini, Menpora Andi Mallarangeng diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan kewenangan Menpora serta tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan.” Demikian antara lain bunyi laporan BPK.

   Namun, bukan Andi namanya, kalau dia tidak membantahnya. Laporan BPK itu pun dengan segera dibantah Andi. Tidak perduli, apakah bantahannya itu masuk akal ataukah tidak. Andi membantah telah melakukan pembiaran seperti yang dilaporkan BPK itu, dia tetap menyalahkan anak buahnya (Sesmenpora Wafid Muharam) sebagai penanggung jawab tunggal kasus korupsi itu.  Alasannya, dia tidak tahu kalau ada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 yang mengatur semua kontrak pengadaan barang dan jasa dengan nilai kontrak Rp 50 miliar ke atas harus diketahui oleh Menteri yang bersangkutan.
Seandainya pun benar Andi tidak tahu ada Keppres tersebut, selain menunjukkan dia sangat tidak punya kemampuan menjadi menteri dan layak segera dipecat, juga berlaku asas fiksi hukum bahwa semua peraturan hukum yang telah disahkan dan diumumkan di Lembaran Negara dianggap diketahui oleh semua orang. Jadi, tidak bisa, seseorang melanggar hukum, kemudian bilang, dia tidak tahu kalau aturan hukumnya ada.
  
   Sebelum, Anas, Atthiyah, dan Andi, sebenarnya, sudah ada  nama yang selalu membantah pernyataan Nazaruddin tentang tindakan korupsinya. Dia adalah Angelina Sondakh, yang pernah juga membantah habis-habisan semua tuduhan Nazaruddin kepadanya sebagai bagian dari para pelaku korupsi di Wisma Atlet dan Hambalang itu.
Ketika Nazaruddin masih berada di pelariannya di luar negeri, Angelina Sondakh bahkan pernah menantang Nazaruddin. Kata dia ketika itu, kalau jantan, Nazaruddin kembali saja ke tanah air untuk membeberkan semua bukti-bukti tuduhan Nazaruddin kepadanya.

   
Angelina Sondakh dengan gaya mencibir juga mengatakan Nazaruddin sebagai sosok laki-laki pengecut, yang tidak berani kembali ke Indonesia untuk menyelesaikan perkara ini secara hukum di antara mereka. “Saya yang perempuan saja berani, masa dia laki-laki tidak berani”, kata Angelina waktu itu (Kompas.com 23 Juli 2011).
  
    Kini, seiring dengan berjalannya waktu, semakin terbukti bahwa kisah-kisah yang pernah dinyatakan oleh Nazaruddin itu adalah benar-benar fakta. Bukan fiksi, atau ilusi, seperti yang dikatakan Anas Urbaningrum.
Sebaliknya, adalah ilusi dari mereka, kalau mereka mengira bahwa mereka akan lolos dari jerat KPK.
Dari kisah yang dituturkan oleh Nazaruddin, yang lalu dikembangkan oleh KPK itu, Angelina Sondakh telah menjadi terdakwa di pengadilan tipikor, Jakarta. Penjara sebagai tempat huniannya selama beberapa tahun ke depan tinggal menunggu waktunya saja. Setelah itu,  giliran mereka yang nama-namanya pernah disebutkan Nazaruddin? Terutama Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar