Jumat, 02 November 2012

Neneng Di balik jilbab jubahnya Dituntut 20 Tahun Penjara

          Jakarta - Sidang Perdana kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008 dengan terdakwa, Neneng Sri Wahyuni digelar pada hari ini, Kamis (1/11) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

     Istri dari terpidanan kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTS dengan ancam 20 tahun penjara.

      Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara secara sendiri atau bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara terkait proyek PLTS di Kemenakertrans.

    "Terdakwa melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengguna anggaran dalam penentuan pemenang lelang PLTS," kata JPU Kadek Wiradhana, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor.

    Neneng diduga ikut mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama ke PT Sundaya dalam proses pengadaan dan pemasangan PLTS. PT Alfindo dipinjam bendera perusahaannya oleh PT Anugerah Nusantara yang juga bagian dari Grup Permai.

  "Telah memperkaya diri terdakwa atau Nazaruddin atau PT Anugerah Nusantara Rp2,2 miliar," sebut jaksa.

   Neneng dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor untuk dakwaan kedua.

   Sidang yang dipimpin hakim Tati Hardianti akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan kuasa hukumnya Elza Syarief, Hotman Paris, Rufinus Hutahuruk dan rekan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar