Jakarta - Sidang Perdana kasus dugaan suap proyek Pembangkit
Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada
2008 dengan terdakwa, Neneng Sri Wahyuni digelar pada hari ini, Kamis
(1/11) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Istri dari terpidanan
kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin didakwa
melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTS dengan ancam 20 tahun
penjara.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Neneng selaku Direktur Keuangan PT
Anugerah Nusantara secara sendiri atau bersama-sama melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara terkait proyek PLTS di
Kemenakertrans.
"Terdakwa melakukan intervensi kepada pejabat
pembuat komitmen dan pejabat pengguna anggaran dalam penentuan pemenang
lelang PLTS," kata JPU Kadek Wiradhana, saat membacakan dakwaan di
Pengadilan Tipikor.
Neneng diduga ikut mengalihkan pekerjaan
utama dari PT Alfindo Nuratama ke PT Sundaya dalam proses pengadaan dan
pemasangan PLTS. PT Alfindo dipinjam bendera perusahaannya oleh PT
Anugerah Nusantara yang juga bagian dari Grup Permai.
"Telah memperkaya diri terdakwa atau Nazaruddin atau PT Anugerah Nusantara Rp2,2 miliar," sebut jaksa.
Neneng
dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor untuk dakwaan kedua.
Sidang
yang dipimpin hakim Tati Hardianti akan dilanjutkan pekan depan dengan
agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan kuasa hukumnya
Elza Syarief, Hotman Paris, Rufinus Hutahuruk dan rekan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar