Jumat, 02 November 2012

Keterlibatkan Menpora Karena Tidak Mengawasi Wafid, Karena Mau Mangkir Lagi.

    Berlaru-larutnya laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait hasil audit investigasi tahap I atas kasus suap korupsi Proyek Pembangunan Pusat Pelatihan Sarana Olahraga Nasiomnal (P3SON) Hambalang.

   Meski berlarut-larut, akhirnya BPK menyatakan bahwa nama Menteri Pemuda dan Olahraga (menpora) Andi Alfin Mallarangeng diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan wewenang Menpora tersebut dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP 60 tahun 2008

   Hal ini disampaikan oleh Ketua BPK, Hadi Purnomo dalam keterangan persnya kepada pimpinan DPR dan para media massa di Gedung DPR, Rabu (31/10).

   "Menpora diduga membiarkan Ses. Kemenpora melaksankan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan," kata dia.

   Sementara itu untuk kerugian negara sendiri BPK memperkirakan sebesar Rp 243,6 miliar akibat penyimpangan yang terjadi.

   "Indikasi karena kelalaian atau kesengajaan oleh pihak terkait itu menyebabakan adanya indikasi kerugian negara Rp 243,660 miliar sampai 30 oktober 2012." papar Hadi.

Mustahil Andi Mallarangeng Tak Tahu Proyek Hambalang

  Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan RI (BPK) yang telah rampung pada hari, Rabu (31/10) kemarin, menyebutkan adanya keterlibatan Menteri Pemudan dan Olahraga, Andi Alfin Mallarangeng terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON), di bukit Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

    Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana UI, Ganjar L Bondan menyatakan, Andi Mallarangeng memang patut diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu. Menurutnya, tanpa audit BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi yang saat ini sedang menangani kasus tersebut dapat menyeret menteri dari partai Demokrat itu.

  "Kesebut-sebut itu wajar, karena dia orang yang berwenang di situ. Ada atau tidak audit BPK, KPK bisa menyeret orang terlibat. Hasil audit BPK itu sangat membantu KPK dalam mengungkap kasus itu," kata Ganjar, ketika dihubungi wartawan, Kamis (1/11).

  Dirinya mengatakan, sangat tidak masuk akal jika Andi tidak terlibat bahkan tidak mengetahui kasus dugaan korupsi pembangunan pusat olahraga itu. Menurutnya, dalam pengucuran dana pembangunan itu dipastikan atas persetujuan Andi selaku orang nomor satu di Kemenpora.

  "Tidak mungkin dong seorang menteri tidak tahu. Uang bisa keluar itu pasti Menteri tahu dan tandatangani. Tidak mungkin seorang Menteri tidak mengetahui setiap pengucuran dana proyek sebesar itu," ucapnya.

  Kendati demikian, hasil audit BPK itu tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum pidana. Untuk itu, institusi pimpinan Abraham Samad Cs itu yang memiliki kewenangan untuk membuktikan keterlibatan Andi.

  "Audit BPK itu sementara ini bukan alat bukti dihadapan hukum, audit BPK itu masih alat bukti. Belum bisa dibuktikan secara hukum pidana," tegas Ganjar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar