Berlaru-larutnya laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait hasil
audit investigasi tahap I atas kasus suap korupsi Proyek Pembangunan
Pusat Pelatihan Sarana Olahraga Nasiomnal (P3SON) Hambalang.
Meski
berlarut-larut, akhirnya BPK menyatakan bahwa nama Menteri Pemuda dan
Olahraga (menpora) Andi Alfin Mallarangeng diduga membiarkan Sesmenpora
melaksanakan wewenang Menpora tersebut dan tidak melaksanakan
pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP 60 tahun 2008
Hal
ini disampaikan oleh Ketua BPK, Hadi Purnomo dalam keterangan persnya
kepada pimpinan DPR dan para media massa di Gedung DPR, Rabu (31/10).
"Menpora
diduga membiarkan Ses. Kemenpora melaksankan wewenang Menpora dan tidak
melaksanakan pengendalian dan pengawasan," kata dia.
Sementara itu untuk kerugian negara sendiri BPK memperkirakan sebesar Rp 243,6 miliar akibat penyimpangan yang terjadi.
"Indikasi
karena kelalaian atau kesengajaan oleh pihak terkait itu menyebabakan
adanya indikasi kerugian negara Rp 243,660 miliar sampai 30 oktober
2012." papar Hadi.
Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan RI (BPK) yang
telah rampung pada hari, Rabu (31/10) kemarin, menyebutkan adanya
keterlibatan Menteri Pemudan dan Olahraga, Andi Alfin Mallarangeng
terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan
Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON), di bukit Hambalang, Sentul,
Bogor, Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana
UI, Ganjar L Bondan menyatakan, Andi Mallarangeng memang patut diduga
terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu. Menurutnya, tanpa audit BPK,
Komisi Pemberantasan Korupsi yang saat ini sedang menangani kasus
tersebut dapat menyeret menteri dari partai Demokrat itu.
"Kesebut-sebut
itu wajar, karena dia orang yang berwenang di situ. Ada atau tidak
audit BPK, KPK bisa menyeret orang terlibat. Hasil audit BPK itu sangat
membantu KPK dalam mengungkap kasus itu," kata Ganjar, ketika dihubungi
wartawan, Kamis (1/11).
Dirinya mengatakan, sangat tidak masuk
akal jika Andi tidak terlibat bahkan tidak mengetahui kasus dugaan
korupsi pembangunan pusat olahraga itu. Menurutnya, dalam pengucuran
dana pembangunan itu dipastikan atas persetujuan Andi selaku orang nomor
satu di Kemenpora.
"Tidak mungkin dong seorang menteri tidak
tahu. Uang bisa keluar itu pasti Menteri tahu dan tandatangani. Tidak
mungkin seorang Menteri tidak mengetahui setiap pengucuran dana proyek
sebesar itu," ucapnya.
Kendati demikian, hasil audit BPK itu
tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum pidana. Untuk itu, institusi
pimpinan Abraham Samad Cs itu yang memiliki kewenangan untuk membuktikan
keterlibatan Andi.
"Audit BPK itu sementara ini bukan alat bukti
dihadapan hukum, audit BPK itu masih alat bukti. Belum bisa dibuktikan
secara hukum pidana," tegas Ganjar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar