Angelina Sondakh meninggalkan Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Danu Baharuddin) |
Jakarta: Sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2010 dengan terdakwa Angelina Sondakh batal di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) batal digelar.
Hal tersebut lantaran dua orang saksi yang rencananya akan didengar keterangannya yaitu mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharram dan karyawan Permai Grup, Dewi Untari tak bisa hadir.
Jika Wafid Muharram beralasan sedang sakit, maka Dewi Untari yang sudah dua kali diminta bersaksi hingga kini belum juga ada keterangan mengenai ketidakhadirannya.
"Seyogyanya dua orang saksi Dewi Untari dan Wafid Muharram. Sehubung pengawal tahanan tadi mengatakan Wafid Muharram kurang sehat. Sedangkan Dewi Untari sudah dua kali tidak ada konfirmasi. Jadi saksi hari ini batal," kata Jaksa Agus Salim di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10).
"Untuk Dewi Untari, kami akan melakukan pemanggilan yang ketiga. Kalau tidak hadir juga kami minta majelis hakim mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dipanggil paksa," sambung Jaksa Agus.
Pada kasus dugaan korupsi di Kemenpora dan Kemendikbud ini, Angelina Sondakh didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah menerima uang sebanyak Rp 12,58 miliar serta US$ 2,35 juta dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Uang tersebut diberikan oleh Permai Grup yang sebelumnya sudah dijanjikan oleh Mindo Rosalina Manulang.
Uang tersebut diduga diberikan dalam rangka pengurusan proyek di sejumlah Universitas di Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendiknas termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora. (APY/ARI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar