Selasa, 23 Oktober 2012

Berkas Nikita Mirzani Siap Dikirim ke Kejaksaan

http://www.britagratis.blogspot.com
JAKARTA, -- Berkas artis kontroversial Nikita Mirzani akan segera diselesaikan pihak penyidik untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo.

"Mungkin dua hari lagi berkas sudah selesai dan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Hando di Jakarta, Rabu (24/10/2012).

Saat disinggung soal penangguhan penahanan yang diajukan Nikita melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, baru-baru ini, Hando masih belum bisa memastikan. "Belum ada keputusan, karena masih dibahas dan dikaji oleh penyidik," ungkapnya.

Nikita ditetapkan menjadi tersangka pemukulan terhadap dua orang di klab Pavillon Rooftop pada 5 September 2012 silam. Perbuatannya ini terbukti berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk korban pemukulannya, serta rekaman CCTV klub tersebut. Ibu satu putri yang pernah berseteru dengan mantan kekasihnya Kiki "The Potters" ini pun terancam dijerat pidana Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.

Lewat Kuasa Hukum, Nikita Mirzani Mengadu ke Komnas HAM

http://www.britagratis.blogspot.com
JAKARTA,  -- Artis peran Nikita Mirzani--yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Keramat Jati, Jakarta, akibat kesehatannya menurun selama ditahan di Mapolda Metro Jaya--melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, SH, akhirnya mengadu ke Komnas HAM lantaran pada Senin (22/10/2012) malam dijemput paksa untuk kembali ke ruang tahanan.
"Kami lapor ke Komnas HAM terkait kasus Nikita. Patut diduga ada pelanggaran HAM dan hak-hak sebagai wanita," tegas Minola dalam wawancara di Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2012).
Menurut Minola, penjemputan paksa kliennya dalam keadaan sakit dan sedang dirawat itu tidaklah bisa ditoleransi. "Pada intinya Nikita bagaimana juga korban proses penangangan yang dalam keadaan sakit tapi dibawa juga ke ruang tahanan. Padahal, hasil (pemeriksaan) rumah sakit belum ada," jelasnya.
Apalagi, lanjut Minola, Nikita masih dalam kondisi setengah sadar karena efek obat penenang ketika dijemput paksa. "Kalau seperti ini kami susah menerangkan, ini masih tahap observasi, dia masih dalam pengaruh bius, dia berdiri saja susah," ujarnya.
Atas pengaduan ini, Minola menilai Komnas HAM bersama Komnas Perempuan akan segera bertindak. "Mereka sudah punya MOU (memorandum of understanding) dengan Polda. Komnas HAM melalui John Simanjuntak (Komisioner Komnas HAM John Nelson Simanjuntak) berjanji akan memberi bantuan kepada penyidik kepolisian untuk penangguhan penahanan. Kan dia (Nikita) sakit dan sudah diberikan statemet oleh Kabid untuk rawat jalan. Kalau kayak gini, emangnya bisa sembuh! Belum juga ada sakit psikis," bela Minola.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar